Peraturan Ombudsman Nomor 39 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2019
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1073

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital


Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkatan Udara


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024