Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ditetapkan: 15 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah


Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2023


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia


Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui Mekanisme Pengangkatan