Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017

Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1476

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2009 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pimpinan dan Pendidik pada Lembaga Pendidikan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika Satuan Pendidikan, sehingga perlu ditinjau kembali;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan


Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial