Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 419
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/503/M.PAN- RB/01/2016, tanggal 27 Januari 2016, Hal: Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah


Panitia Pemeriksaan Tanah


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Buton Utara