Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 13 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 703

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022
    Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan besaran persentase dan jangka waktu pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dijatuhi hukuman disiplin, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota


Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)