
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah ditetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
bahwa jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, statusnya dapat berubah (dinamis), sehingga Lampiran dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilakukan perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);
bahwa dalam hal Menteri memiliki data dan informasi ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis tumbuhan atau satwa telah memenuhi kriteria untuk dilindungi, atau Menteri menerima usulan dari instansi Pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa dengan informasi ilmiah yang cukup, Menteri dapat menetapkan jenis tersebut untuk dilindungi, sedangkan dalam hal usulan melindungi jenis tumbuhan dan satwa berasal dari LIPI maka Menteri langsung menetapkan jenis tumbuhan atau satwa menjadi dilindungi;
bahwa Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI sesuai dengan surat Nomor B.2230/IPH.1/KS.02.04/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal Rekomendasi Revisi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, memberikan pertimbangan untuk jenis tumbuhan dan satwa yang ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2015
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia