Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan nama dan kelas jabatan tertentu berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan perubahan kebijakan pengelolaan kinerja bagi pegawai serta perubahan kebijakan pemberian tunjangan kinerja, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu dilakukan penggantian.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001


Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023


Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai


Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan