Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017

Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu mengatur kembali tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 00.05.23.0081 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak memadai lagi dan tidak sesuai dengan perkembangan penyusunan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini


Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan


Bandar Udara Embarkasi Haji Antara Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional