Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014

Pembentukan Bank Aceh Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2014
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016
    Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang damai, adil dan sejahtera dalam naungan Syariah Islam memerlukan jasa perbankan syariah.

  3. bahwa kehadiran Bank Aceh Syariah yang mandiri sebagai salah satu instrumen dalam pelaksanaan Syariah Islam di Aceh sudah menjadi harapan dan tuntutan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyertaan modal/kerja sama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana


Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat