Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1508

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk impor komoditas pergaraman yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, perlu mengatur tata cara pemberian rekomendasi impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri dimaksud;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah


Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan