Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016

Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang damai, adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam diperlukan jasa perbankan syariah, dan untuk mewujudkannya telah ditetapkan dan diundangkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah, menghadapi perkembangan ekonomi, globalisasi dan persaingan yang ketat dalam dunia perbankan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Aceh tanggal 25 Mei Tahun 2015 memutuskan untuk mengubah seluruh kegiatan usaha (konversi) Perseroan Terbatas Bank Aceh menjadi Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.

  3. bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk memperlancar perubahan kegiatan usaha (konversi) Perseroan Terbatas Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi sistem syariah, perlu mencabut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)