Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016

Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang damai, adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam diperlukan jasa perbankan syariah, dan untuk mewujudkannya telah ditetapkan dan diundangkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah, menghadapi perkembangan ekonomi, globalisasi dan persaingan yang ketat dalam dunia perbankan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Aceh tanggal 25 Mei Tahun 2015 memutuskan untuk mengubah seluruh kegiatan usaha (konversi) Perseroan Terbatas Bank Aceh menjadi Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.

  3. bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk memperlancar perubahan kegiatan usaha (konversi) Perseroan Terbatas Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi sistem syariah, perlu mencabut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah