
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa jembatan dan terowongan jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial yang sangat penting sehingga harus dilakukan penyelenggaraan keamanan bagi pengguna jalan;
bahwa penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan jembatan dan terowongan jalan serta ketertiban sehingga dalam penyelenggaraannya dibutuhkan pengaturan terhadap keamanan jembatan dan terowongan yang mengakomodasi perkembangan teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.08/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2021
Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2020
Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya