Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015

Penghimpunan Dana Perkebunan


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5697

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Administrasi Kewilayahan Tahap V


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi


Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024


Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata