Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015

Penghimpunan Dana Perkebunan


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5697

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan 16 Januari 2024


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis


Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak


Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa