Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2019

Layanan Cegah Antrian Dengan Antar Obat Sampai Rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya dalam percepatan pelayanan, kepuasan dan kenyamanan pada pasien, perlu adanya suatu Layanan Cegah Antrian Dengan Antar Obat Sampai Rumah.

  2. bahwa untuk terlaksananya layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur Peraturan Bupati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Cegah Antrian Dengan Antar Obat Sampai Rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024


Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan