Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014
Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 jangka waktu penanganan perkara untuk pengadilan tingkat pertama ditentukan paling lama 5 (lima) bulan sedangkan untuk pengadilan tingkat banding paling lama 3 (tiga) bulan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak perkara diterima sampai dengan perkara diminutasi. Salah satu hambatan percepatan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu tersebut adalah ketika salah satu pihak berada di luar yurisdiksi pengadilan yang menangani perkara sehingga proses pemanggilan/pemberitahuan dilaksanakan melalui prosedur delegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (Rv);
Bahwa agar proses delegasi panggilan/pemberitahuan tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, agar saudara mempedomani hal-hal sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023
Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2021
Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan