Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014

Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan


Ditetapkan: 30 Desember 2014
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 jangka waktu penanganan perkara untuk pengadilan tingkat pertama ditentukan paling lama 5 (lima) bulan sedangkan untuk pengadilan tingkat banding paling lama 3 (tiga) bulan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak perkara diterima sampai dengan perkara diminutasi. Salah satu hambatan percepatan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu tersebut adalah ketika salah satu pihak berada di luar yurisdiksi pengadilan yang menangani perkara sehingga proses pemanggilan/pemberitahuan dilaksanakan melalui prosedur delegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (Rv);

  2. Bahwa agar proses delegasi panggilan/pemberitahuan tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, agar saudara mempedomani hal-hal sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara