Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2021

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing


Rencana Induk Bandar Udara Matahora di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara


Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah