Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 128/P/2022 tentang Penugasan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Menetapkan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya


Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya


Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati