Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2016

Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ternak sapi dan kerbau di Aceh perlu dijaga keseimbangan dan kelestarian populasinya.

  2. bahwa di Aceh tingkat pemotongan sapi dan kerbau betina produktif relatif tinggi sehingga perlu dilakukan pengendalian.

  3. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi berkewenangan melakukan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak yang wilayahnya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia


Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah