Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ternak sapi dan kerbau di Aceh perlu dijaga keseimbangan dan kelestarian populasinya.
bahwa di Aceh tingkat pemotongan sapi dan kerbau betina produktif relatif tinggi sehingga perlu dilakukan pengendalian.
bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi berkewenangan melakukan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak yang wilayahnya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2016PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017
Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2024
Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah