Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2016

Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ternak sapi dan kerbau di Aceh perlu dijaga keseimbangan dan kelestarian populasinya.

  2. bahwa di Aceh tingkat pemotongan sapi dan kerbau betina produktif relatif tinggi sehingga perlu dilakukan pengendalian.

  3. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi berkewenangan melakukan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak yang wilayahnya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia


Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal


Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer