Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020

Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2020
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa segala tindakan yang termasuk dalam hak untuk beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap manusia dan pelaksanaannya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk pelaksanaan hak untuk beragama dan berkeyakinan;

  3. bahwa penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia didasari atas kebutuhan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di masyarakat;

  4. bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 3 Maret 2020 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan


Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta


Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit