Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2017
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia