Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006
Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2024
Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis, Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019
Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020
Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)