Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020

Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)


Ditetapkan: 6 November 2020
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung perdagangan bebas Association of Southwest Asian Nations dan meningkatkan perekonomian di kawasan Association of Southwest Asian Nations, perlu membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di Association of Southwest Asian Nations;

  2. bahwa di Langkawi, Malaysia, pada tanggal 4 Mei 2018, negara-negara anggota Association of Southwest Asian Nations telah menandatangani Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang merupakan hasil perundingan delegasi-delegasi negara-negara anggota Association of Southwest Asian Nations;

  3. bahwa pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan menciptakan dasar hukum untuk penunjukan pos-pos perbatasan guna mendukung kelancaran pengeluaran dan pemeriksaan sarana. transportasi dan barang-barang transit di Association of Southwest Asian Nations;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Karantina Indonesia Tahun 2024


Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya


Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Perusahaan