Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006

Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2006
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 107
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4669

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan instrumen cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat diminati khususnya dilihat dari tingginya nilai nominal perputaran cek dan/atau bilyet giro;

  2. bahwa adanya penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan cek dan/atau bilyet giro sebagai instrumen pembayaran;

  3. bahwa penerapan sanksi daftar hitam penarik cek dan/atau bilyet giro kosong serta pemberlakuannya dalam cakupan di wilayah kliring lokal belum cukup efektif menurunkan tingkat penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong;

  4. bahwa berdasarkan prinsip pengenalan nasabah, bank adalah pihak yang paling mengetahui karakteristik dan identitas nasabah penarik cek dan/atau bilyet giro kosong sehingga perlu diterapkan prinsip self assessment agar penatausahaan daftar hitam dapat dilakukan dengan lebih akurat;

  5. bahwa dalam rangka melindungi dan menjaga kepercayaan masyarakat atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlukan dasar pengaturan dan penerapan sanksi yang lebih proporsional kepada penarik cek dan/atau bilyet giro kosong dalam suatu daftar hitam yang berlaku secara nasional;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Bank Indonesia tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum


Batas Daerah antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu


Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh