Penempatan Uang Pemerintah Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penempatan Uang Pemerintah Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016
Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020
Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 260 Tahun 2023
Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas