Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022

Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan: 25 Januari 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokolinternet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi


Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan


Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana