Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022

Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6724), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah bagi lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota