Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026

Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan


Ditetapkan: 29 April 2026
Berlaku: 20 Mei 2026
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian


Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi