Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026

Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan


Ditetapkan: 29 April 2026
Berlaku: 20 Mei 2026
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional


Wabah Penyakit Menular


Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023


Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia