
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan kinerja dengan menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai prosedur pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022
Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015
Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler