Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992

Dana Pensiun Pemberi Kerja


Ditetapkan pada tanggal 30 November 1992
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507
Dasar Hukum
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Peraturan Pelaksanaan
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalam hal terjadi penangguhan pemupukan Manfaat Pensiun, pemisahan dan penggabungan serta likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja;

  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelenggaraan Program Pensiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Asistensi Rehabilitasi Sosial


Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi


Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi