Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992

Dana Pensiun Pemberi Kerja


Ditetapkan pada tanggal 30 November 1992
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Peraturan Pelaksanaan


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalam hal terjadi penangguhan pemupukan Manfaat Pensiun, pemisahan dan penggabungan serta likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja;

  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelenggaraan Program Pensiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar


Manajemen Talenta Kementerian Keuangan


Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Provinsi Sulawesi Tenggara