Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015

Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 9 September 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024
    Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya


Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Profil Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah