Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya pendidikan dan latihan kehutanan, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;
bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa dengan ditetapkannya Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, berdampak pada perubahan nomenklatur dan perubahan kebijakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018
Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2021
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016
Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas