Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022
    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
  3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dalam memberikan layanan, diperlukan tarif layanan untuk mengakomodir kebutuhan pelanggan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Keda Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan


Pengelolaan Majalah SNI Valuasi Badan Standardisasi Nasional


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara