Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2010

Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 296

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dihadapkan pada berbagai jenis kejahatan dan pelanggaran, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang tefjadi di seluruh wilayah Indonesia sehingga diperlukan sistem jaringan mulai dari pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kriminal dan pelanggaran lalu lintas yang cepat, tepat guna dan akurat, aman dan akuntabel;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas


Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah


Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara