Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dihadapkan pada berbagai jenis kejahatan dan pelanggaran, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang tefjadi di seluruh wilayah Indonesia sehingga diperlukan sistem jaringan mulai dari pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kriminal dan pelanggaran lalu lintas yang cepat, tepat guna dan akurat, aman dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022
Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pariwisata Palembang
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 18 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara