![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dihadapkan pada berbagai jenis kejahatan dan pelanggaran, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang tefjadi di seluruh wilayah Indonesia sehingga diperlukan sistem jaringan mulai dari pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kriminal dan pelanggaran lalu lintas yang cepat, tepat guna dan akurat, aman dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014
Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017
Penarikan Pangan dari Peredaran
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015
Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara