Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30/PADG/2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020
    Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/9/PADG/2021
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30/PADG/2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/17/PADG/2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  6. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
    Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;

  2. bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter yang terintegrasi dengan arah pengembangan kebijakan moneter dan pengembangan pasar uang, diperlukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan transaksi repo dan reverse repo dalam operasi pasar terbuka guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter serta menjaga stabilitas sistem keuangan;

  3. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/9/PADG/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis


Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir


Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Bidang Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Sumber Daya Air (SDA)


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro


Pengelolaan Hibah Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia