Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023
Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 177.K/MB.01/MEM.B/2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara
Konsiderans
bahwa untuk memberikan efektivitas pelayanan dan kepastian hukum dalam pemrosesan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK dalam rangka konservasi mineral dan batubara, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.
bahwa untuk mengoptimalkan potensi cadangan mineral dan batubara pada wilayah di antara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK yang membentuk koridor, perlu menyempurnakan kembali ketentuan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk dapat melakukan inventarisasi mandiri dalam melakukan konservasi dan identifikasi kemenerusan mineral dan batubara pada masing-masing wilayahnya dalam rangka perluasan WIUP atau WIUPK.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021
Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2019
Keringanan Biaya Pendidikan bagi Anak Veteran Republik Indonesia