Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2015

Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1628

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun pedoman umum penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional


Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman