Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010
Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional - Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional - Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 180 Tahun 2024
Pedoman Petunjuk Teknis Proses Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di Bakamla RI
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-306/MBU/11/2023
Petunjuk Teknis Penyusunan indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) pada Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015
Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024
Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025
Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan Profesi Penunjang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
