Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010
Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional - Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional - Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985
Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1983
Dokumen-Dokumen Produk Yudikatif Berupa Berkas Berita Acara Persidangan Perkara-Perkara G.30 S/PKI dan Subversi Lainnya Untuk Bahan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014
Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan