Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022

Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Ditetapkan: 9 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, telah diatur salah satu percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui pemenuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

  2. bahwa untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dilakukan konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN