Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010

Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2010
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
  2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, dipandang perlu memberikan hak keuangan dan fasilitas lain Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional dengan Peraturan Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Mobilisasi


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib


Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi