Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 lentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1606
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018, perlu dilakukan perubahan pengaturan mengenai teknis pengawasan dan hasil pengawasan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pcmil1han Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 lentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Surat Izin Mengemudi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat