Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019

Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan


Disahkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 201
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6412

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian;

  2. bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor t2 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan