Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012

Veteran Republik Indonesia


Disahkan pada tanggal 5 Oktober 2012
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 182
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5342
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  2. bahwa atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Veteran Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Pengawasan Metrologi Legal


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri


Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan Menggunakan Kapal Milik Negara Tahun Anggaran 2023