![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Computer Assisted Test;
bahwa untuk menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.04/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi