Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022

Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran


Ditetapkan: 10 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi;

  2. bahwa kegiatan perizinan terhadap pelaku usaha di sektor ketenaganukliran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk memastikan pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu pengaturan mengenai penatalaksanaan perizinan berusaha di sektor ketenaganukliran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian


Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi


Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara


Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023


Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim