![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022
Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi;
bahwa kegiatan perizinan terhadap pelaku usaha di sektor ketenaganukliran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk memastikan pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu pengaturan mengenai penatalaksanaan perizinan berusaha di sektor ketenaganukliran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-863-2022
Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan