Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022

Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran


Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 16
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi;

  2. bahwa kegiatan perizinan terhadap pelaku usaha di sektor ketenaganukliran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk memastikan pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu pengaturan mengenai penatalaksanaan perizinan berusaha di sektor ketenaganukliran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Pada Jabatan Kerja Pengelola Angkutan Barang Berbahaya (B2) Transportasi Darat


Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro