
Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2023
Sistem Kerja
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
bahwa pengaturan mengenai Sistem Kerja telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/4754/OTDA tanggal 6 Juli 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Sistem Kerja.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2020
Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia