Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020

Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 583

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan daya saing global, perlu didukung sumber daya manusia yang handal;

  2. bahwa untuk membentuk sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara pada Kejaksaan yang memiliki pengetahuan luas, terampil, berkepribadian dan berintegritas dilakukan melalui mekanisme pendidikan dan pelatihan sehingga dibutuhkan Widyaiswara dan tenaga pengajar yang profesional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Kanker Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian


Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara