Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022

Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
  3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022
    Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi keda kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jo. Pasal 2 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur mendasarkan pada ketentuan yang mengatur penetapan upah minimum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor


Pedoman Penetapan Masa Berlaku Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Mengajukan Permohonan Akreditasi Ulang Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Berakhir