Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 29 Tahun 2019
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemberian air susu ibu eksklusif merupakan amanat Ketentuan Pasal 128 dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dengan memberikan air susu ibu eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2016
Mekanisme Penanganan Pengaduan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022
Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021
Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan