Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 29 Tahun 2019

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian air susu ibu eksklusif merupakan amanat Ketentuan Pasal 128 dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  2. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dengan memberikan air susu ibu eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik


Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan