Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51 Tahun 2021
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan, penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/24/PADG/2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 44 Tahun 2018
Kebijakan dan Strategi Kabupaten Padang Pariaman Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam