Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda


Ditetapkan: 2 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, selektif dan transparan serta bertanggungjawab.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah


Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023