Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda


Ditetapkan: 2 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, selektif dan transparan serta bertanggungjawab.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara


Sistem Manajemen Keamanan Informasi serta Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat