Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2022

Penyusunan Dokumen Standar Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 112
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebijakan pertahanan negara diperlukan pengaturan penyusunan dokumen standar militer Indonesia;

  2. bahwa penyusunan dokumen standar militer Indonesia diperlukan dalam mendukung peralatan bagi pertahanan negara;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Standar Militer Indonesia Alat Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai penyusunan dokumen standar militer Indonesia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyusunan Dokumen Standar Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108/KEPMEN-KP/2020 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan


Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha


Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah