
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK/011/2013.
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016
Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Auditor
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan